Update

Monday, August 16, 2021

Alur Pengurusan SIPP (Surat ijin Praktik) Perawat Terbaru di Kota Manado

mantrilenta.com - Saat ini kepemilikan SIPP sangat penting bagi seorang perawat yang melaksanakan praktik Keperawatan, baik yang melaksanakan praktik mandiri ataupun kerja Klinis di area rumah sakit, puskesmas serta klinik.


Sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Pada BAB III Bagian Kedua Jelas disebutkan bahwa Perawat untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan wajib memiliki SIPP (Pasal 7, Poin (1)) dan dijelaskan juga pada Pasal 14 Poin (1) bahwa Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan Perawat yang tidak memiliki SIPP.


Di Kota Manado, untuk Pengurusan SIPP itu sendiri telah mengalami beberapa perubahan Alur. Berikut Alur dan syarat Pengurusan SIPP yang berlaku di Kota Manado.


LANGKAH PERTAMA (Pembuatan Rekomendasi PPNI)

Berikut syarat pembuatan Rekomendasi PPNI :

  1. Memiliki Tempat Praktik/Tempat Kerja Klinis
  2. NIRA Aktif ditahun berjalan
  3. STR yang masih berlaku diatas 6 Bulan (foto dan upload)
  4. Surat Keterangan dari Instansi Kerja Klinis
  5. Daftarkan di https://www.ppnikotamanado.com/p/kesekretas.html

LANGKAH KEDUA (Pembuatan Permohonan SIPP SIP2T-DINAS PM & PTSP )

  1. Proses Permohonan Online di website SIP2T-DINAS PM & PTSP Pemerintah Kota Manado
  2. Untuk mengisi Formulir ini anda harus menyiapkan KTP,NPWP,Ijazah dan Email Aktif
  3. Silahkan Mengisi Surat Permohonan SIPP di http://app.ptsp.manadokota.go.id/dashboard.php

LANGKAH KETIGA (Pembuatan Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado)

Siapkan Berkas/dokumen dan Salinan (Fotocopy) berikut :

  1. Permohonan SIPP dari Situs SIP2T-DINAS PM & PTSP
  2. Surat Keterangan dari Tempat Kerja (Perorangan/Non Kolektif)  1 Lembar Asli
  3. Surat Rekomendasi Pembuatan SIPP dari PPNI Kabupaten/Kota
  4. Foto Copy Legalisir STR dengan Cap/Stempel basah (1 Lembar)
  5. Foto Copy Ijazah Legalisir Cap Basah D3 /Ners/Ners Spesialis 1 & 2 (1 lembar)
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP (1 Lembar Asli)
  7. Foto Copy KTP dan NPWP(1 Lembar)
  8. Pas Foto berwarna Terbaru Ukuran 4x6 cm (3 Lembar)
  9. Rekomendasi SIPP dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado (Didapatkan setelah Verifikasi Dinkes Berhasil)
  10. Map (Untuk Pengurusan Kolektif  dengan Map Seragam,Sertakan Identitas Instansi tersebut ; Nama atau Lambang Instansi )
  11. Poin 1 s.d 8 di Foto Copy lagi Untuk ditinggalkan di Dinas kesehatan sebagai Arsip Verifikasi



LANGKAH KEEMPAT (Upload Berkas Penerbitan SIPP)

  1. Setelah Verifikasi Berkas Selesai maka Akan Mendapatkan Rekomendasi dari Dinkes Kota Manado
  2. Poin 1 sampai Poin 9 Pada LANGKAH KETIGA di SCAN dan Upload di http://app.ptsp.manadokota.go.id/DaftarPermohonanForUpload.php
  3. Proses Penerbitan akan disampaikan Lewat Email dan Atau User Area

Langkah – langkah tersebut telah disesuaikan dengan alur yang berlaku saat ini di Dinas PM & PTSP Kota Manado, Dinas Kesehatan Kota Manado dan DPD PPNI Kota Manado. Adm



Berikut beberapa bantuan informasi tentang :

1. Video Cara Pembuatan Permohonan SIPP di Dinas PTSP (di Kota Manado)

2. Video Cara Upload Dokumen Untuk Penerbitan SIPP (di Kota Manado)


Contoh SIPP Kota Manado :




Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages